RamaiSosial Hukum
Trending

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

KAWALSUMUT.COM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan satu lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan kulit macan dahan yang akan dijual oleh tersangka berinisial IS (65). Diketahui, IS merupakan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka IS sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana di Mapolda Sumut, Kamis (31/1).

Penangkapan perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat kepada Polda Sumut, Minggu (27/1).

“Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dan membuat janji kepada tersangka untuk melakukan transaksi kulit harimau tersebut,” kata Kombes Pol Rony.

Ia mengatakan, kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan dalam kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut, disimpan di lokasi kebun jeruk, tepatmua di belakang rumah IS di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka mendapatkan barang tersebut dari dua orang berinisial H (50) dan R (30) yang beralamat di Kuala Simpang, Aceh.

Rony mengatakan, bearang bukti kulit harimau sumatera tersebut disita dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d, Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close