PendidikanToba

Pemkab Toba dan Kejari Toba Teken MoU Pencegahan Penyimpangan di Sektor Pendidikan

TOBA, KawalSumut.com — Pemerintah Kabupaten Toba dan Kejaksaan Negeri Toba menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan Pendidikan melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”, Selasa (6/10/2026).

Penandatanganan berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Toba dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring.

Nota kesepahaman ditandatangani Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Toba Eston Sihotang mewakili Bupati Toba dan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Paber Napitupulu turut menghadiri kegiatan mewakili Bupati Toba. Hadir pula Pelaksana Tugas Inspektur Ronald Gultom, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Donny R. Simamora, serta ratusan kepala sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Toba.

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah penting untuk mendukung pendidikan yang turut membentuk karakter peserta didik.

“Pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter anak didik menjadi bernilai. Karena itu kolaborasi jaksa dan pemerintah sangat penting,” ujar Muhibuddin.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

“Kita ingin memastikan satuan pendidikan menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar, bertumbuh, dan membangun karakter,” kata Bobby.

Kerja sama Pemkab Toba dan Kejari Toba mencakup pencegahan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan, serta pendampingan hukum bagi kepala sekolah dan guru.

Selain itu, nota kesepahaman memuat perlindungan guru dari kriminalisasi dalam proses belajar mengajar serta pengawasan untuk mencegah pungutan liar dan gangguan di lingkungan sekolah.

Melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”, kepala sekolah dan guru diharapkan dapat memanfaatkan konsultasi hukum untuk memahami ketentuan administrasi dan pengelolaan pendidikan. Pendampingan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman, dan akuntabel di Kabupaten Toba. (SEB)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close