Hukum & KriminalToba
Jatanras Polres Toba Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

TOBA, KawalSumut.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Ketiganya masing-masing berinisial FANS (22), warga Desa Lumban Bulbul, Kecamatan Balige; AAN (28), warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige; serta DRHS (24), warga Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran. FANS diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan AAN dan DRHS diduga berperan sebagai penadah.
Mereka diamankan Tim Jatanras Polres Toba pada Rabu (16/9/2026). Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, Kamis (17/9/2026).
“FANS merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Toba 2026,” kata Desman.
Kasus tersebut berawal dari laporan Desi Lasmida Wati Tamba (31), warga Dusun I, Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 2952 EJ miliknya dilaporkan hilang pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan korban, dirinya saat itu sedang berada di dalam rumah sebelum mendengar mertuanya, Naeram Tampubolon, berteriak “maling”. Korban kemudian keluar dan melihat seorang pria mengenakan jaket hoodie hitam membawa sepeda motornya keluar dari halaman rumah.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balige. Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi, petugas bergerak menuju Kecamatan Balige. Sempat terjadi pengejaran sebelum FANS akhirnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Somba Debata Nomor 1, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FANS disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat. Ia kemudian dibawa ke Polsek Balige untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada AAN. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankannya di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Dalam pemeriksaan, AAN mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial BN. Menurut polisi, BN sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polres Tapanuli Utara.
Polres Toba kemudian berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk memeriksa BN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada AAN dan selanjutnya dititipkan kepada DRHS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor yang dicari. Setelah nomor rangka dan nomor mesin diperiksa, kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
DRHS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balige untuk proses lebih lanjut,” ujar Desman. (Bee)



