InfrastrukturTapanuli RayaTapteng & Sibolga
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp123,72 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

TAPTENG, KawalSumut.com ~ Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mempercepat realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Bupati Tapanuli Tengah menegaskan percepatan tersebut mendesak dilakukan karena daerah itu masih menghadapi dampak banjir bandang dan longsor yang terjadi sejak 25 November 2025.
“TKD harus benar-benar menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar angka dalam APBD,” tegas Bupati, Selasa (11/8/2026).
Selain bencana pada November 2025, Tapanuli Tengah kembali dilanda sejumlah bencana susulan pada Februari, April, Mei, hingga 14 Juli 2026. Banjir dan longsor tersebut berdampak terhadap permukiman, infrastruktur, serta lahan pertanian masyarakat.
Kondisi itu membuat kebutuhan pemulihan terus berkembang. Pemkab Tapteng kemudian mengevaluasi dan menyesuaikan sejumlah program perangkat daerah dengan kondisi terkini di lapangan.
Berdasarkan laporan per 6 Agustus 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memperoleh alokasi TKD terbesar, yakni sekitar Rp68,45 miliar. Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp17,70 miliar, BPKPAD Rp15,13 miliar, Dinas Pendidikan Rp7,31 miliar, serta RSUD Pandan Rp6,12 miliar.
Sejumlah kegiatan masih berada dalam tahap perencanaan, penyusunan dokumen teknis, pengadaan, dan kontrak. Seluruh perangkat daerah penerima TKD diminta segera menyelesaikan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pelaporan.
Untuk mengawal pelaksanaannya, Pemkab Tapteng memperkuat Desk Percepatan TKD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah. Desk tersebut melibatkan Bappeda, BPKPAD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, BPBD, serta perangkat daerah penerima anggaran.
Setiap kegiatan akan dikelompokkan dalam status hijau, kuning, atau merah. Kegiatan berstatus merah diwajibkan memiliki rencana aksi, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.
“Kami tidak menutupi adanya keterlambatan. Masalah harus dibuka, diidentifikasi, dan diselesaikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh memperbaiki proses dan mempercepat realisasi,” ujar Bupati.
Pemkab Tapteng juga menyatakan siap membuka pelaksanaan TKD untuk pemantauan dan pembinaan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab menetapkan lima komitmen utama, yakni cepat, tepat guna, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Percepatan tersebut tetap harus memperhatikan kehati-hatian, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan.
Pemkab berharap anggaran tersebut dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari pemulihan jalan, sungai, rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, lahan pertanian, hingga aktivitas perekonomian.
“Kami akan mempercepat, tetapi tidak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas,” tegas Bupati. (SB)



