EkonomiMedan

Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Cabang Medan Rugikan Negara Rp30 Miliar

Medan, KawalSumut.com ~ Dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank BUMN, Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol Medan, memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menyatakan adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp30 miliar.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara hingga kini belum menetapkan tersangka, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak penerima kredit, yakni PT Bintang Persada Satelit (BPSat).

Perusahaan tersebut diketahui telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn karena tidak mampu membayar kewajiban utangnya.

Dengan putusan pailit tersebut, proses penyelesaian utang perusahaan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan, Marudut Simanjuntak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seluruh harta debitur menjadi kewenangan kurator untuk dikelola dan dijual guna membayar kewajiban kepada para kreditur.

Namun dalam prosesnya, aset PT BPSat berupa pabrik yang berlokasi di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, justru dilelang oleh Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol.

Dari proses lelang tersebut terungkap bahwa PT BPSat memiliki utang kepada Bank Mandiri sebesar Rp82,39 miliar.

“Namun ternyata harta jaminan PT BPSat yang diagunkan oleh pemilik perusahaan, Susanto, hanya senilai sekitar Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024,” kata Marudut, Kamis (5/3/2026).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara.

Marudut juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang karena pemenang lelang, Paidi Lukman, disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik PT BPSat. Dua bulan setelah memenangkan lelang, Paidi diketahui menjual kembali pabrik tersebut dengan nilai Rp17 miliar.

“Saat ini aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator sudah berpindah ke pihak lain,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya potensi kerugian negara dari pemberian kredit tersebut. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Menurut Marudut, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik seharusnya dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Dengan hasil perhitungan itu, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab merugikan negara,” katanya.

Ia juga meminta penyidik segera menyita aset pabrik milik PT BPSat sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Apalagi, Pengadilan Niaga Medan telah membatalkan proses lelang tersebut, sementara pihak Bank Mandiri diketahui tengah mengajukan upaya kasasi.

Dalam perkara ini muncul dugaan adanya persekongkolan antara pemilik perusahaan dan pihak bank. Pasalnya, perusahaan memperoleh kredit sekitar Rp83 miliar dengan jaminan aset yang disebut hanya bernilai sekitar Rp10 miliar.

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, aset tersebut dilelang dengan nilai yang sama dan dimenangkan oleh kerabat pemilik perusahaan, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Perusahaan juga memiliki kewajiban lain, termasuk pajak sekitar Rp9 miliar yang belum dipenuhi,” kata Marudut.

Meski demikian, Marudut mengapresiasi langkah penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang dinilai terus mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus kejahatan kerah putih membutuhkan ketelitian dan proses pembuktian yang tidak mudah.

“Pola kejahatan kerah putih biasanya sangat rapi,” ujarnya. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close