Kepulauan NiasPendidikan
DPRD Nias Selatan Dinilai Belum Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 076705 Orahili Hiliuso

Nias Selatan, KawalSUmut.com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan dinilai belum menunjukkan komitmen terhadap keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana afirmasi, serta pungutan liar di SD Negeri 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi.
RDP tersebut digelar pada 28 Oktober 2025 di Gedung DPRD Nias Selatan dengan menghadirkan sejumlah anggota DPRD, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso Roy Ricardo Ritonga, orang tua siswa, serta masyarakat Desa Orahili Hiliuso. Dalam forum resmi itu, DPRD menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut telah dilaporkan ke sejumlah instansi sejak 2023. Kepala sekolah disebut-sebut jarang aktif, diduga menggelembungkan jumlah siswa sejak 2020 hingga 2025, serta melakukan pungutan liar pada 2023 sebesar Rp120.000 per siswa. Pungutan tersebut diduga digunakan untuk pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan pembelian ijazah.
Meski telah dibahas dalam forum resmi, hingga Februari 2026 masyarakat menilai belum ada tindak lanjut nyata dari DPRD. Upaya koordinasi masyarakat dan pihak pendamping terus dilakukan. Pada 12 Desember 2025, masyarakat melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan, namun agenda lanjutan belum dapat dijadwalkan karena alasan ketiadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Koordinasi lanjutan pada Januari 2026 kembali menghasilkan janji pertemuan yang akan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Sekwan DPRD Nias Selatan kemudian menyampaikan bahwa agenda tindak lanjut kasus tersebut masih belum terjadwal.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Desa Orahili Hiliuso. Mereka menilai DPRD tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan anak-anak.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga melaporkan bahwa kegiatan belajar mengajar di SDN 076705 Orahili Hiliuso sempat terhenti dalam sepekan terakhir karena guru tidak berada di sekolah. Situasi ini dinilai semakin memperburuk kondisi pendidikan di desa tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Mereka menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
“Dana BOS adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan untuk disalahgunakan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Warga juga meminta agar kepala sekolah segera dimintai klarifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti bersalah. Mereka menilai penundaan penanganan kasus berpotensi merusak masa depan anak-anak serta mencoreng integritas dunia pendidikan di Nias Selatan.
Masyarakat berharap DPRD Nias Selatan tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi segera menunjukkan langkah nyata dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga kini, publik masih menantikan tindakan tegas dari DPRD dan pemerintah daerah terkait kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. (MD)



