Hukum & Kriminal
Trending

Kepala Dinas Sosial Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar

Samosir, KawalSumut.com ~ Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir setelah ditemukan cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara, terdapat kerugian mencapai Rp516.298.000 akibat penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Bantuan ditujukan kepada sekitar 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian pada tahun 2023.

Modus dan Motif
Berdasarkan hasil penyidikan, FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula berbentuk transfer langsung tunai kepada penerima manfaat menjadi bantuan dalam bentuk barang. Cara ini dilakukan dengan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan resmi dari Kemensos. Selain itu, FAK diduga meminta jatah 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes sebagai “setoran” untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, FAK kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan kesehatan untuk FAK telah dilakukan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter. Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut penyalahgunaan bantuan kemanusiaan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana, sehingga memicu keprihatinan publik terhadap efektivitas pengawasan penyaluran dana bencana alam di daerah. (HS)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close