Kepulauan NiasRegionalSosial Hukum

DPC LSM GEMPUR Nisel Luncurkan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Soto’o Maniamolo Kecamatan Hilisimaetano

Nias Selatan, KawalSumut.com — Puluhan warga Desa Soto’o Maniamolo, Kecamatan Hilisimaetano, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi kantor sekretariat DPC LSM GEMPUR Nisel pada Kamis (2/10/2025) untuk menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Soto’o, Taroma Lase.

Menindaklanjuti aspirasi warga tersebut, LSM GEMPUR Nisel bersama masyarakat kemudian resmi menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Soto’o ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Rabu (8/10/2025).

Laporan tertulis itu ditandatangani oleh lebih dari 70 orang, terdiri dari warga, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat yang menyatakan kesepakatan untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di desa mereka.

Salah satu warga Desa Soto’o, Sanila Halowo Dakhi, mengatakan bahwa masyarakat merasa kecewa atas pengelolaan Dana Desa yang dianggap tidak terbuka.
“Akibat ketidaktransparanan dari Kepala Desa Soto’o, kami masyarakat memohon agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Kami hanya menginginkan kebaikan dan keadilan terjadi di Desa Soto’o, jangan sampai perpecahan terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketua Investigasi LSM GEMPUR Nisel, Noverius Sadawa, membenarkan bahwa laporan sudah resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat.
“Kami berharap pihak Inspektorat maupun Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Soto’o Maniamolo ini,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta disertai dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Soto’o, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, maupun Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait laporan masyarakat tersebut. (MD)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close