Berita SUMUTRegionalSosial Hukum
RDP DPRD Samosir Tanpa Kehadiran KTH PJS Picu Polemik
KTH PJS: Kami Kecewa Tidak di Hadirkan!

Samosir, KawalSumut.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Samosir pada Kamis (2/10/2025) terkait polemik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS) dengan masyarakat Kenegerian Ambarita menuai tanda tanya. Pasalnya, pengurus KTH PJS yang menjadi pihak utama dalam polemik tersebut tidak diundang dalam rapat.
Pantauan wartawan di lapangan, RDP yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan melalui KPH Unit XIII, Balai Medan, serta sejumlah anggota DPRD. Namun, Ketua KTH PJS Krisman Siallagan bersama jajaran pengurus tidak terlihat hadir karena memang tidak diundang oleh DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Samosir memutuskan tiga poin penting. Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon, menyebutkan hasil rapat menetapkan:
- Pemberhentian sementara seluruh aktivitas KTH PJS.
- Pembentukan tim terpadu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Rekomendasi pencabutan izin KTH PJS karena dinilai tidak sesuai dengan dukungan awal sejumlah desa.

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya muncul tudingan bahwa KTH PJS melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penambangan galian C ilegal, pembukaan jalan tanpa izin, perambahan hutan, hingga penebangan liar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KTH PJS Krisman Siallagan menyatakan kekecewaannya terhadap DPRD. Ia menilai keputusan rapat tidak adil karena pihaknya tidak diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri.
“Kami yang dilaporkan dan didemo, tapi justru tidak diundang dalam RDP. Itu sangat janggal. Semua tuduhan terkait aktivitas ilegal itu hoaks. Kegiatan koperasi kami sepenuhnya legal dan berizin,” tegas Krisman saat ditemui di kediamannya di Desa Tuktuk Siadong, Jumat (3/10/2025).
Krisman juga membantah tudingan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp48 juta maupun janji pemberian uang Rp100 ribu kepada anggota. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik koperasi.
Sementara itu, DPRD Samosir belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya undangan kepada pihak KTH PJS dalam rapat yang seharusnya menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih. (Bee)



