Berita SUMUTHukum & KriminalRegional
KTH Parna Jaya Sejahtera Sesalkan Spanduk Bertuliskan Pencabutan Ijin

Samosir, KawalSumut.com – Beredarnya spanduk bertuliskan “Percepatan pencabutan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS)” di wilayah Ambarita, Kabupaten Samosir, menuai kecaman dari pengurus KTH PJS.
Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, didampingi Sekretaris Jumanti Sidabutar, menegaskan pihaknya tidak menerima tuduhan yang dianggap merugikan nama baik kelompok tani. Spanduk tersebut dinilai provokatif dan menyesatkan.
“Kami tidak terima dan membantah keras adanya spanduk bernada negatif terhadap KTH PJS. Kami resmi memiliki lisensi pengelolaan hutan seluas sekitar 686 hektare, mencakup Desa Garoga, Ambarita, dan Unjur. Semua kegiatan kami jalankan sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penanaman puluhan ribu pohon durian, alpukat, aren, dan pucuk merah,” tegas Krisman saat ditemui di Sekretariat KTH PJS, Desa Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Senin (29/9/2025) malam.
Menurutnya, keberadaan spanduk yang dipasang oleh pihak tidak bertanggung jawab itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami akan cari orang yang memasang spanduk itu. Jangan pernah menebar informasi hoaks yang dapat memprovokasi warga,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KTH PJS, Jumanti Sidabutar, menyebut penyebaran informasi bohong terkait pengelolaan hutan dapat berimplikasi hukum. “Menyebarkan informasi hoaks bisa diancam pidana. Kami sudah memiliki lisensi resmi dari Ditjen PSKL KLHK. Semua dikelola sesuai rencana kerja dan SOP. Kami akan investigasi siapa oknum di balik pemasangan spanduk itu,” ujar Jumanti.
Peristiwa ini diketahui terjadi bersamaan dengan kunjungan anggota DPR RI ke wilayah Ambarita pada Minggu (28/9/2025). Hingga kini, KTH PJS tengah menelusuri asal-usul pemasangan spanduk tersebut. (Bee)



