Berita SUMUTHukum & KriminalToba
PJS Toba Pertanyakan Penetapan Tersangka Penganiayaan Wartawan

Toba,Kawalsumut.com,- “Penetapan Status Tersangka” oleh Kepolisian Resor Toba(Polres) dianggap Lambat. Kasus Penganiayaan Wartawan yang dilakukan (LN) dan (PN) pasalnya sudah (Satu)1 minggu sejak laporan dengan bukti visum dan keterangan saksi.
Profesional dengan slogan Presisi sangat dipertanyakan! Sampai saat ini Polres Toba belum juga menerapkan kedua pelaku sebagai tersangka”,ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba ,Berlin Marpaung kepada Wartawan melalui aplikasi WhatsAppnya, Selasa (1/7/2025).
“Saya sangat kecewa kepada Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka penganiayaan Wartawan Wartatoday, SJM yang merupakan Sekretaris PJS Toba,”ucap Berlin dengan raut wajah kecewa.
Pasalnya menurut Berlin sampai saat ini masih tahap penyelidikan, dan masih sebatas pemanggilan terhadap pelaku (LN) dan (PN). Sehingga keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka hingga Senin (30/6/2025).
“Kita tahu kedua pelaku masih melenggang bebas setelah puas melakukan tindakan kekerasan dan penganiyaan terhadap Wartawan,”ungkap pria 175 cm tersebut.
Lantas Kabiro di salah satu media online itu mensinyalir adanya dugaan kasus tersebut telah masuk angin, dengan ditandai adanya upaya negosiasi menggunakan angka cantik agar proses hukum diperlambat.
“Kedua belah pihak (LN) dan (PN) telah melalukan negosiasi dengan (SJM) di Kota Pematang Siantar di salah satu Kedai Kopi, melalui Punguan Marga Batak, Senin 30 juni 2025.Mediasi sebelumnya juga sudah diusahakan oleh oknum Polisi,”kata Berlin.
“Dalam waktu dekat,kami akan menyurati Propam Polda dan Kapoldasu, agar proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang,tegas Berlin.
“Malu dengan profesionalisme Polres Toba dan patut dipertanyakan. Kami minta Propam Polda memeriksa oknum-oknum yang terkait aktivitas Galian C Ilegal di Silamosik,”tandas Berlin.
Terakhir Berlin menyebutkan,terkait aktivitas ilegal Galian C berupa tanah uruk (tanah timbun) di desa Silamosik Kecamatan Porsea, yang telah berlangsung sekitar 4 bulan, sebagai tanda oknum Polisi disinyalir telah “main mata” dengan pengusaha illegal. (Bee)